Murabahah

Kontrak jual beli barang sesuai harga asal yang ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.

 

Ijarah

Perjanjian antara perusahaan pembiayaan (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa (Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir perusahaan (Muajjir) mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.

 

Ijarah Muntahia Bittamlik

Perjanjian antara perusahaan pembiayaan (Muajjir) dengan konsumen (Mustajir) sebagai penyewa suatu barang milik perusahaan dan perusahaan mendapat imbalan jasa atas barang yang disewakan.